Sunday, November 9, 2008

Saya Menentang UU Pornografi (2)

Seperti yang telah saya perbuat, adalah menentang UU Pornografi. Dari perbincangan dengan teman-teman, dan yang paling membantu adalah saudara saya dalam memahami bagaimana dampak dari UU Pornografi bagi masyarakat Indonesia, baik yang asli Indo, atau perantauan, ke titik ekonomi, budaya, dan sepertinya hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan ber-tanah air yang diimpikan oleh pendiri bangsa di luluh lantak kan.

Kalau memang kita ingin menentang, mari kita suarakan suara kita dengan lantang, dimana kebebasan paling privasi dibelenggu. Tunjukkan bahwa kita adalah makhluk yang bernorma, apakah kita sebejad itu sampai-sampai peraturan seperti UU pornografi harus ada? Kalau kita menyadari bahwa norma adalah permainan pikiran, kalau kita dapat menyadari mana yang dibilang sebatas wajar, dan mana yang tidak hukum moral itu sudah ada dalam diri kita sejak lahir.

Perlukah kita takur? TIDAK karena kita yang membela diri kita untuk suara kita.
terbukti bahwa UU Pornografi (dan Pornoaksi -sebelum kata itu dihapus) itu ditentang jauh sebelum UU tersebut disahkan.

Perspektif Online
09 April 2006
[updated 9 April 2006]

"Banyak pendapat orang biasa tercatat oleh PO. Kemarin kelompok ibu-ibu yang ketemu di restoran Jalan Wijaya mengatakan: "Tolong bantu dong bantu beritahu orang, UU APP itu tidak masuk akal sama sekali." Orang biasa, yang biasanya ingin bersikap netral-netral saja, kaget begitu mendengar ada rancangan UU yang begitu anehnya, terlepas dari budaya yang ada sekitar kita beratus-ratus tahun. Akhirnya banyak sehingga bersikap menolak. Tapi antara sikap dan menyatakan sikap, masih ada jurang yang lebar. Di DPR, politisi sudah menggodok rancangan yang mau disahkan bulan Juni. Orang biasa masih segan bicara karena malu menyatakan pendapat. Ada juga yang takut karena melihat ini sebagai isu agama.

Memang disinilah bahaya terbesar isu UU APP ini. Penolakan terhadapnya berdasarkan common sense. Dukungan terhadap UU APP menggunakan imbauan keagamaan. Banyak yang terkecoh, lupa bahwa betapa pentingya pun agama, negara tidak boleh campur dalam norma agama. Biar isu agama tetap isu agama. Kalau tercampur dengan urusan negara, sangat mudah politisi memperalatnya untuk menyusun kekuatan. Jadinya muncul keresahan yang tidak kita butuhkan sama sekali."


UU Pornografi juga sepertinya hanya menimpakan hukum itu pada kaum wanita, dan tambahan yang lain seperti, kaum gay, kaum lesbian, kaum waria. Bukan hak kita untuk menyalahkan mereka yang memang orientasi seks-nya berbeda dari kaum awam. Bukan hak kita untuk memaksakan mereka berubah kalau emang dari sononya begitu.

Yang terkena imbasnya antara lain yang terakhir PSK, perlu ditanyakan sejak zaman dahulu kala yang namanya PSK itu sudah ada, sudah menjadi sifat dasar manusia yang memiliki orientasi fantasi seks, ada yang berlebih atau tidak. Sejak dulu pula manusia adalah makhluk paling keji karena satu-satunya makhluk hidup ciptaan Tuhan yang memperjualbelikan sesamanya sebagai budak atau menjadi pelacur. Saat ini pun, pelacur masih identik dengan perempuan, dan tidak mustahil lagi para pria yang melacur juga ada. Namun apa kah itu memang menjadi pilihan mereka? Tidak kah mungkin ada oknum-oknum yang mendalangi semua itu??? Semua kemungkinan itu ada! Dan yang jelas hukum itu seharusnya berlaku bagi yang mendalangi, bukan korban yang seharusnya diberikan kehidupan layak, sehingga mereka tidak perlu lagi bekerja hina seperti itu, karena mereka adalah sesama kita umat manusia. Siapa lagi yang mengerti manusia selain manusia itu sendiri?

November 3rd, 2008

Gadis Somalia Korban Pemerkosaan Dirajam Mati

Aisha Ibrahim Duhulow, gadis 13 tahun korban pemerkosaan, dihukum rajam oleh puluhan laki-laki hingga akhirnya meninggal dunia, demikian laporan oleh Amnesty International. Aisya divonis mati oleh pengadilan syariah Somalia atas tuduhan perzinahan. Eksekusi tersebut dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2008 lalu pada sebuah stadion besar dan disaksikan oleh seribu penonton.

—via Aljazeera


Hal ini terjadi di Somalia, bayangkan kalau ini terjadi di Indonesia. Mungkin kita tertawa kalau belum membaca dengan detil tentang UU Pornografi.

"Menurut Sinta Nuriyah, ada cara pandang yang sesat dan prasangka bahwa perilaku moral kaum perempuan menjadi penyebab kerusakan moral. Padahal kebobrokan moral itu juga banyak disebabkan para pemimpin yang tidak bertanggung jawab.

Dia juga meminta agar negara lebih memikirkan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat miskin. "Mengurangi angka kematian ibu, buta huruf, menghapus kekerasan dalam rumah tangga dan menghilangkan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan," kata Ketua LSM Puan Amal Hayati ini."


Berikut saya melampirkan alamat blog yang memuat UU Pornografi. note : jangan terpancing emosi, lihatlah lebih dalam bahwa inti persoalan bukan di UU pornografi, penolakan, atau penerimaannya. Yang perlu kita sadari bahwa masalah pornografi adalah masalah budi pekerti dan mental pikiran kita sebagai manusia dalam menyikapi hal-hal yang berbau pornografi.

http://audentis.wordpress.com/2007/12/06/matinya-akal-sehat-ruu-pornografi/

Kalau memang kita dapat menekan segala hal keduniawian seperti didalamnya ada birahi, maka kejahatan seksual, pornografi, dan pornoaksi tidak akan terjadi.

No comments: