Wednesday, November 12, 2008

Saya Menentang UU Pornografi (4)

UU pornografi berdasarkan rancangan Agustus 2007

Bab 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pornografi adalah ... bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat....

Mari kita lihat bagaimana orang bisa mengatakan itu porno kalau hal yang dia lihat tidak dianggap sebagai porno?

contoh : lukisan (tidak terkena UU Pornografi katanya)
apabila lukisan tersebut memuat gambar punggung telanjang bulat, ada orang yang terangsang, namun orang lain tidak terangsang. Lalu bagaimana dengan hal seperti itu? Masih mending kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak yang terangsang, kalau ada tindak lanjut yang menimbulkan kejahatan seksual bagaimana? yang salah lukisannya? (katanya kalau seni tidak apa-apa) orangnya yang membuat lukisan? orang yang terangsang dan melakukan kejahatan? atau malah korban?? Baca : GADIS SOMALIA DIRAJAM MATI KARENA DIPERKOSA, atau lihat :

http://english.aljazeera.net/news/africa/2008/11/2008111201216476354.html


2. Pornografi ringan.... secara implisit....bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.

sekarang kita melihat nomor 2 ini tambah kurang jelas lagi (mungkin kalau yang merasa ini bisa dimengerti bisa kasih tau saya). Apa yang dimaksud dengan bentuk pornografi implisit kegiatan seksual termasuk "bahan-bahan" (ini apa? media cetak? media massa? media?) Bagaimana dengan buku pendidikan untuk melukis anatomi tubuh manusia? Biologi? (OK! Sepertinya untuk pendidikan juga ada pasal yang bilang boleh, tapi sama aja... idem dengan diatas pasal 1) Lalu yang tidak bersifat pendidikan sekolah, pendidikan umum?? Seperti buku untuk pengenalan seks pada pasutri *mungkin*, maybe like Kamasutra?? Apa itu bisa dianggap tabu kalau isinya bertujuan untuk meningkatkan kemesraan suami-istri dan membina rumah tangga lebih erat? Tidak bisa dipungkiri bahwa seks pun dapat mengikat perasaan suami istri lebih mesra. (sehingga angka perceraian dan perselingkuhan tidak meningkat kan???)

Kalau kita menaruh itu mereka diperbolehkan karena mereka sudah dilindungi oleh Undang-Undang (pasal 12, pendidikan dan/atau lembaga pendidikan dapat memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan) tapi yang dapat bertindak karena persepsi yang salah karena tingkat pemahaman akan hasrat nafsu seks kan yang baca?? Kalau suami istri misalnya membeli buku itu, terus yang baca anaknya masih umur 15 tahun, terangsang, dan lain-lain mungkin kita tidak akan tahu apa yang terjadi pula. Kalau umur 15 tahun tiba-tiba melakukan tindakan asusila (misalnya lho) terus gimana?
Lagi-lagi siapa yang harus disalahkan? Apa penerbitnya? Yang buat buku? Yang beli? Yang salah nyimpen? Yang cari-cari? Yang baca? Yang melakukan?


Dengan adanya undang-undang yang melindungi peredaran pornografi untuk lembaga-lembaga atau pendidikan itu pasti juga ujung-ujungnya lembaga-lembaga tersebut diharuskan membayar Izin Terbit juga... (kesimpulan saya) Jadi Undang-undang ini juga sama saja dengan UUD (Ujung-Ujungnya Duit)

12. Barang Pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, vdeo campact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset, dan rekaman handphone dan/atau alat komunikasi lainnya.

This is a lot ridiculous...

Karena batasan pornografi tidak jelas, dan lagi pemikiran pornografi bagi setiap orang itu berbeda (lagi-lagi kita membicarakan kesadaran moral bagi tiap individu aja deh)

Lha kalau tabloid kesehatan (kita bisa memasukkan ke dalamnya adalah kesehatan genitalia, kesehatan seksual, dan kesehatan organ tubuh yang dibilang seksi (oleh kebanyakan orang) seperti pinggul, pinggang, payudara. Mungkin tidak menggunakan gambar, ingat, pasal mengatakan bentuk tulisan dicetak mau pun tidak juga terkena. Padahal mengucapkan kata yang mengarah pada alat kelamin atau berbau porno (entah pornonya itu apa) sudah terkena UU pornografi. Kalau bilang disensor malah nanti kosakatanya jadi kacau "anu saya sakit, jadi anu saya diapain ya enaknya?" "bagian ini saya sakit", "itu saya sakit", "bagian dalam saya serasa basah kalau kepanasan" lha malah tambah penasaran orang pikirannya jadi tidak-tidak.

Belum lagi dengan film, bagaimana dengan film-film barat? film-film luar Indonesia lain? Dan juga FILM INDONESIA sendiri?? Saya tidak mendukung dengan adanya pornografi yang di eksploitasi berlebih, tapi pasal ini tidak mendeskripsikan pula sejauh apa adegan yang dimaksud? Implisit itu sebatas apa? (implisit juga gak boleh sih)Terus bedakan pula dengan nilai keindahan artistik film, atau sentuhan seksis, menunjukkan adegan romantis, dengan bokep. Seperti nya kita sendiri tahu dah mana yang wajar dan tidak wajar.

13. jasa pornografi ... telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang langsung yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.

Bagaimana dengan prostitusi? Apa itu juga penyedia jasa pornografi? Mungkin penyedia jasa pornoaksi?
Apa para wanita dan para pria yang bernasib dalam protistusi itu juga harus dikenai hukum kalau mereka dilatarbelakangi dibohongi, diperalat, diancam, disiksa, dipaksa?

Televisi kabel setahu saya bagian yang memuat adegan seks berat harus membayar premium service, jadi tidak sembarang orang bisa mengaksesnya. Kalau film-film Barat yang kebanyakan ada, apa ya disensor pula tidak masuk ke Indonesia? Padahal Televisi Kabel bersifat Internasional.

15. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Saya dengar Syekh Puji (43) akan menikahi Lutfiana Ulfa (12)sebagai istri kedua (yang katanya sih, Syekh Puji padahal sudah 5 kali kawin cerai) Itu sudah melanggar berapa pasal tuh?? Mana katanya mau menikahi dua anak lagi berusia 9 tahun dan 7 tahun()
saya yakin yang kena UU pornografi pertama mungkin salah satunya adalah Syekh Puji!

Kesimpulannya :
UU Pornografi mematikan bidang-bidang antara lain sbb:
1. perfilman (dokumenter, film pendek, film layar lebar, sinetron)
2. periklanan (cukup jelas!)
3. penerbitan (majalah, koran, tabloid, buku, dan media cetak lain yang terkait)
4. kebudayaan
5. pendidikan
6. fashion (busana)

yang berdampak lanjutannya pada :
1. perekonomian
2. SDM
3. HAM
4. KEHILANGAN JATI DIRI BANGSA!!!

yang terus berlanjut pada : PERPECAHAN BANGSA!!

Ada hal-hal yang mengusik pikiran saya :
1. Ada kemungkin adanya pihak yang menginginkan Indonesia terpecah belah
2. Ada kemungkinan dengan keterlibatan pihak-pihak dalam pemilu 2009
3. Ada kemungkinan sebagai permainan politik untuk mendapatkan uang dari pembelian Izin UU
4. Adanya kemungkinan untuk memasukkan doktrin-doktrin Islam yang radikal yang bertentangan dengan Islam Kejawen (yang murni Islam Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme) untuk memecah bangsa Indonesia. (Kita ini dijajaaahhh!!!)
5. Yang buat UU ini orangnya GOBLOK dan SOK SUCI! yang jelas nggak mengatasi akar permasalahan pornografi, hanya memotong daun-daunnya saja.

2 comments:

nikholas said...

setuju berat niyh!!!!!!!!!!

linx x_x said...

Sebenarnya...
Kata pornografi itu masih bersifat abstrak...
Sulit di definisikan dengan sebuah objek...

Namun semua hanya tergantung bagaimana imajinasi anda bekerja...

Ada beberapa orang yang ketika melihat sesuatu hal kecil saja sudah dianggap porno...
Dia menganggap seperti itu porno karena sebenarnya dia mendapat sedikit sentuhan batin di selakangannya yang lemah ketika melihat sesuatu yang sedikit enak dipandang...

Bukankah begitu?

Jadi bisakah sebuah UU mengatur sesuatu yang bersifat abstrak?

Yang perlu dilakukan sebenarnya adalah Bagaimana melatih mental krupuk orang-orang lemah selakangan macam itu...

Sehingga orang yang lain tidak kena getahnya...

Yang salah orang mental krupuk yang kena kok tetangganya...

yo ra masuk to ya...