Wednesday, November 26, 2008

Masyarakat Indonesia Akankah Bersatu?

Membaca dari sebuah site multiply miliki teman dari saudara sepupu mengenai RUUAPP yang menjadi UU Pornografi.

Penting gak sih berdebat terus?

Yang penting yang nggak setuju angkat suara, yang nggak setuju angkat suara. Ntar tinggal hitung saja mana jumlah yang paling tinggi.

Dari rakyat, Untuk rakyat, Kepada rakyat!

Dari suatu komen saya juga menyimpulkan bahwa, kebenaran tentang UUP yang akan diberlakukan atau tidak itu bagaimana? Apa sudah di-sah kan atau belum? Begini atau begitu? Hal tersebut hanya akan menjadi perdebatan tiada akhir, dan akhirnya malah menjadi kubu-kubu kecil yang saling bertentangan. Bertentangan dalam banyak hal, kepercayaan, agama, dan budaya leluhur dll.

Kita cuma dikadalin!!!

Kalau peduli dengan keberadaan bangsa Indonesia, lekaslah berpikir jernih!
Saya mau dibilang apa pun, saya sudah lahir dan sepanjang hidup tinggal di Indonesia. Maka saya bolehlah membela tempat saya hidup di dunia ini, kalau tidak, dimana lagi saya akan hidup?

Friday, November 21, 2008

Kumenangis Negriku Bangsaku Cintaku

Kupandangi bumiku menangis
Kupandangi sesamaku menjerit
Diatas semua itu ada yang meringkik
Kegirangan melihat dengan pekik

"Pernahkah kau benar-benar melihatKU?"
"Hijau dan biru yang KU berikan padamu?"
"Pernahkah kau mensyukuri diriKU?"
"Kekayaan yang KUsediakan untukmu?"

Terharukah kamu apa yang telah IBU mu berikan untukmu?
Terharukah kamu melihat wajah IBU mu yang tersenyum?
Tidak kah kau ingin membela IBU mu yang sedang menahan sakit?
Tidak kah kau ingin mengobati IBU mu dengan segala upaya dirimu?

Apakah kamu ingin melihat IBU mu terbelah menjadi 5 bagian?
Apakah kamu ingin melihat IBU mu dibasahi darah kalian?

"Ku cinta kalian anak-anakKU"
"Ku membuai kalian anak-anakKU"
"Pedulikah kalian padaKU?"
"Keberadaanku sudah hampir musnah..."

Wednesday, November 12, 2008

Saya Menentang UU Pornografi (4)

UU pornografi berdasarkan rancangan Agustus 2007

Bab 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pornografi adalah ... bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat....

Mari kita lihat bagaimana orang bisa mengatakan itu porno kalau hal yang dia lihat tidak dianggap sebagai porno?

contoh : lukisan (tidak terkena UU Pornografi katanya)
apabila lukisan tersebut memuat gambar punggung telanjang bulat, ada orang yang terangsang, namun orang lain tidak terangsang. Lalu bagaimana dengan hal seperti itu? Masih mending kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak yang terangsang, kalau ada tindak lanjut yang menimbulkan kejahatan seksual bagaimana? yang salah lukisannya? (katanya kalau seni tidak apa-apa) orangnya yang membuat lukisan? orang yang terangsang dan melakukan kejahatan? atau malah korban?? Baca : GADIS SOMALIA DIRAJAM MATI KARENA DIPERKOSA, atau lihat :

http://english.aljazeera.net/news/africa/2008/11/2008111201216476354.html


2. Pornografi ringan.... secara implisit....bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.

sekarang kita melihat nomor 2 ini tambah kurang jelas lagi (mungkin kalau yang merasa ini bisa dimengerti bisa kasih tau saya). Apa yang dimaksud dengan bentuk pornografi implisit kegiatan seksual termasuk "bahan-bahan" (ini apa? media cetak? media massa? media?) Bagaimana dengan buku pendidikan untuk melukis anatomi tubuh manusia? Biologi? (OK! Sepertinya untuk pendidikan juga ada pasal yang bilang boleh, tapi sama aja... idem dengan diatas pasal 1) Lalu yang tidak bersifat pendidikan sekolah, pendidikan umum?? Seperti buku untuk pengenalan seks pada pasutri *mungkin*, maybe like Kamasutra?? Apa itu bisa dianggap tabu kalau isinya bertujuan untuk meningkatkan kemesraan suami-istri dan membina rumah tangga lebih erat? Tidak bisa dipungkiri bahwa seks pun dapat mengikat perasaan suami istri lebih mesra. (sehingga angka perceraian dan perselingkuhan tidak meningkat kan???)

Kalau kita menaruh itu mereka diperbolehkan karena mereka sudah dilindungi oleh Undang-Undang (pasal 12, pendidikan dan/atau lembaga pendidikan dapat memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan) tapi yang dapat bertindak karena persepsi yang salah karena tingkat pemahaman akan hasrat nafsu seks kan yang baca?? Kalau suami istri misalnya membeli buku itu, terus yang baca anaknya masih umur 15 tahun, terangsang, dan lain-lain mungkin kita tidak akan tahu apa yang terjadi pula. Kalau umur 15 tahun tiba-tiba melakukan tindakan asusila (misalnya lho) terus gimana?
Lagi-lagi siapa yang harus disalahkan? Apa penerbitnya? Yang buat buku? Yang beli? Yang salah nyimpen? Yang cari-cari? Yang baca? Yang melakukan?


Dengan adanya undang-undang yang melindungi peredaran pornografi untuk lembaga-lembaga atau pendidikan itu pasti juga ujung-ujungnya lembaga-lembaga tersebut diharuskan membayar Izin Terbit juga... (kesimpulan saya) Jadi Undang-undang ini juga sama saja dengan UUD (Ujung-Ujungnya Duit)

12. Barang Pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, vdeo campact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset, dan rekaman handphone dan/atau alat komunikasi lainnya.

This is a lot ridiculous...

Karena batasan pornografi tidak jelas, dan lagi pemikiran pornografi bagi setiap orang itu berbeda (lagi-lagi kita membicarakan kesadaran moral bagi tiap individu aja deh)

Lha kalau tabloid kesehatan (kita bisa memasukkan ke dalamnya adalah kesehatan genitalia, kesehatan seksual, dan kesehatan organ tubuh yang dibilang seksi (oleh kebanyakan orang) seperti pinggul, pinggang, payudara. Mungkin tidak menggunakan gambar, ingat, pasal mengatakan bentuk tulisan dicetak mau pun tidak juga terkena. Padahal mengucapkan kata yang mengarah pada alat kelamin atau berbau porno (entah pornonya itu apa) sudah terkena UU pornografi. Kalau bilang disensor malah nanti kosakatanya jadi kacau "anu saya sakit, jadi anu saya diapain ya enaknya?" "bagian ini saya sakit", "itu saya sakit", "bagian dalam saya serasa basah kalau kepanasan" lha malah tambah penasaran orang pikirannya jadi tidak-tidak.

Belum lagi dengan film, bagaimana dengan film-film barat? film-film luar Indonesia lain? Dan juga FILM INDONESIA sendiri?? Saya tidak mendukung dengan adanya pornografi yang di eksploitasi berlebih, tapi pasal ini tidak mendeskripsikan pula sejauh apa adegan yang dimaksud? Implisit itu sebatas apa? (implisit juga gak boleh sih)Terus bedakan pula dengan nilai keindahan artistik film, atau sentuhan seksis, menunjukkan adegan romantis, dengan bokep. Seperti nya kita sendiri tahu dah mana yang wajar dan tidak wajar.

13. jasa pornografi ... telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang langsung yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.

Bagaimana dengan prostitusi? Apa itu juga penyedia jasa pornografi? Mungkin penyedia jasa pornoaksi?
Apa para wanita dan para pria yang bernasib dalam protistusi itu juga harus dikenai hukum kalau mereka dilatarbelakangi dibohongi, diperalat, diancam, disiksa, dipaksa?

Televisi kabel setahu saya bagian yang memuat adegan seks berat harus membayar premium service, jadi tidak sembarang orang bisa mengaksesnya. Kalau film-film Barat yang kebanyakan ada, apa ya disensor pula tidak masuk ke Indonesia? Padahal Televisi Kabel bersifat Internasional.

15. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Saya dengar Syekh Puji (43) akan menikahi Lutfiana Ulfa (12)sebagai istri kedua (yang katanya sih, Syekh Puji padahal sudah 5 kali kawin cerai) Itu sudah melanggar berapa pasal tuh?? Mana katanya mau menikahi dua anak lagi berusia 9 tahun dan 7 tahun()
saya yakin yang kena UU pornografi pertama mungkin salah satunya adalah Syekh Puji!

Kesimpulannya :
UU Pornografi mematikan bidang-bidang antara lain sbb:
1. perfilman (dokumenter, film pendek, film layar lebar, sinetron)
2. periklanan (cukup jelas!)
3. penerbitan (majalah, koran, tabloid, buku, dan media cetak lain yang terkait)
4. kebudayaan
5. pendidikan
6. fashion (busana)

yang berdampak lanjutannya pada :
1. perekonomian
2. SDM
3. HAM
4. KEHILANGAN JATI DIRI BANGSA!!!

yang terus berlanjut pada : PERPECAHAN BANGSA!!

Ada hal-hal yang mengusik pikiran saya :
1. Ada kemungkin adanya pihak yang menginginkan Indonesia terpecah belah
2. Ada kemungkinan dengan keterlibatan pihak-pihak dalam pemilu 2009
3. Ada kemungkinan sebagai permainan politik untuk mendapatkan uang dari pembelian Izin UU
4. Adanya kemungkinan untuk memasukkan doktrin-doktrin Islam yang radikal yang bertentangan dengan Islam Kejawen (yang murni Islam Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme) untuk memecah bangsa Indonesia. (Kita ini dijajaaahhh!!!)
5. Yang buat UU ini orangnya GOBLOK dan SOK SUCI! yang jelas nggak mengatasi akar permasalahan pornografi, hanya memotong daun-daunnya saja.

Sunday, November 9, 2008

Saya Menentang UU Pornografi (3)

UU Pornografi dapat menghancurkan Bhinekka Tunggal Ika dan segala kebudayaan luhur yang terkandung didalamnya.

Isu juga mengatakan bahwa Lambang Negara Garuda Pancasila akan digantikan dengan tulisan Arab (maaf, jangan marah, maksud saya ARAB bukan Islam)
Kalau memang itu benar, saya pribadi akan sangat marah. Apakah Anda sekalian juga tidak keberatan akan hal itu?? Perjuangan membentuk suatu negara malah dihancurkan dengan pembodohan serta perubahan budaya... sejak kapan budaya kita menjadi budaya arab?

coba kita merenungkan dengan tanggapan saudara satu ini :

http://uuporno.blogspot.com/

Bagaimana dengan saudara kita yang dari Papua? Kita tidak menganjurkan mereka terus pakai koteka kan, tapi itu adalah salah satu pakaian adat dari Irian Jaya.

Bagaimana dengan saudara/saudari kita dari Bali? Yang kostum adatnya juga memamerkan pundaknya serta tarian dengan liukan tubuh itu?

Perhatikan sekali lagi pakaian adat Indonesia, tarian-tarian Indonesia, seni pahat, dan seni lukis Indonesia... Tidak kah kita melihat keindahan di sana?

Sekali lagi, budaya Indonesia tidak sama dengan Arab. Saya yakin, Islam yang baik pun tidak berorientasi pada Arab, seorang muslim yang soleh tidak semuanya berasal dari Arab, seorang muslim yang soleh adalah dilihat dari kebersihan hatinya. Begitu pula dengan pemeluk agama yang lain, kebersihan hati menjauhkan kita dari pikiran-pikiran jahat, pikiran-pikiran asusila, pikiran-pikiran depresi walaupun kita dekat dengan hal-hal tersebut.

Syafi'i Ma'arif: Umat Islam Harus Berhenti dari Teologi Maut
Anwar Khumaini - detikNews


Jakarta - Amrozi Cs telah dieksekusi oleh tim regu tembak dari Kejaksaan Agung. Jenazah ketiga pelaku bom Bali I tersebut saat ini sudah siap dimakamkan. Baik keluarga atau pendukungnya mengelu-elukan mereka sebagai mujahid yang mati dalam keadaan sahid.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Ma'arif menilai, pemahaman tentang jihad selama ini banyak disalahartikan, sehingga sebagian masyarakat muslim melakukan tindakan kekerasan atas nama jihad.

Namun menurut penerima Magsasay Award 2008 ini, setiap kekerasan yang dilakukan oleh kelompok mana pun di Indonesia akan berakhir dengan kekalahan. Bagaimana meluruskan pemahaman umat yang keliru ini? Berikut wawancara detikcom dengan Syafii Ma'arif.

Amrozi Cs oleh keluarga dan pendukungnya dianggap mati dalam keadaan sahid. Bagaimana komentar Bapak?

Bagi saya biar saja mereka berpendapat seperti itu. Hukuman mati memang harus mereka terima. Nggak usah kita berpolemik lagi masalah itu.

Arti syuhada sebenarnya apa?

Syuhada bisa diartikan sebagai orang yang mati dalam keadaan membela agama Islam. Syuhada secara harfiah berarti orang-orang yang bersaksi. Jadi seluruh umat Islam memang bertugas sebagai syuhada, sebagai saksi dan pengawal perjalanan peradaban. Ini bisa kita lihat dalam Al quran Surat Al Baqarah ayat 143 dan Al Hajj ayat 178. Sebagai syuhada, kita menjadi penyaksi, mengontrol peradaban menuju ke arah jalan kenabian.

Berarti syuhada tidak harus mati dalam perang membela Islam?

Oo tidak. Iya memang mati syahid biasanya dalam perang. Dalam sejarah kita bisa menyaksikan di Perang Badar. Itu jelas, karena mereka mati dalam mempertahankan kebenaran Islam.

Kepercayaan mereka selama ini keliru?

Selama ini mereka mempercayai teologi maut, umat Islam harus berhenti dari kepercayaan tersebut. Prinsip teologi maut, yakni mereka berani mati karena tidak berani hidup. Kecuali hanya mengagungkan sejarah, marah, menganggap yang tidak sepaham dengannya sebagai musuh. Padahal Allah tidak seperti itu. Al quran pun jauh lebih toleran.

Dalam wasiat Imam Samudra yang dibagi-bagikan di kediamannya, dikatakan umat Islam harus terus berjihad melawan orang kafir. Imam Samudra juga menganjurkan agar umat Islam juga meyakini apa yang telah diyakini olehnya?

Yang membagi-bagikan harus dituntut. Mereka menjadikan politik kerasan sebagai mata pencaharian. Selama ini mereka tidak mempunyai tawaran. Nilai- nilai kemanusiaan juga tidak ada. Mereka mencoba memonopoli kebenaran. Tapi ingat, dalam perkembangannya di Indonesia, setiap ideologi yang mengembangkan kekerasan pasti gagal.

Sebenarnya apa yang salah dalam memahami ajaran Islam?

Orang tidak mau berusaha memahami Alquran secara total. Alquran hanya diambil ayat-ayat yang sesuai dengan subyektivisme mereka. Ini celaka. Pasti ada perbedaan dalam memahami Alquran, nggak mungkin kita sama. Karena manusia bersifat nisbi, tidak mutlak. Tafsir tidak pernah mutlak dan terus berkembang. Silakan saja berbeda pemahaman asal konstruktif, jangan destruktif.

Di sisi lain, pemerintah jangan bingung, harus tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, maka kekerasan akan terus terjadi dan akan terus meminta korban.

Bagaimana meluruskan pemahaman pendukungnya Amrozi Cs yang keliru ini?

Beri pencerahan saja. MUI harus mengimbau agar mereka kembali ke jalan yang benar sesuai dengan syariat Islam yang sesungguhnya. Organisasi massa seperti Muhammadiyah dan NU juga harus berperan. Selama ini Muhammadiyah dan NU Jawa Tengah juga telah memberi pemahaman sangat bagus soal masalah ini.

Hal-hal apa saja yang harus diperbaiki agar pemahaman keliru tentang jihad ini tidak lagi terjadi?

Pahami agama Islam secara benar. Kembangkan budaya siuman. Siuman artinya, manifestasi dari akal kita yang sehat, serta hati nurani yang bersih. Bersih dari segala perilaku-perilaku yang menimbulkan kebencian.(anw/iy)


http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/112026/1033863/158/syafii-maarif-umat-islam-harus-berhenti-dari-teologi-maut

Alasan moralitas, sebenarnya bukan diatur dalam UU, lebih terarah bila kita dapat mendidik/dididik/terdidik dengan aturan-aturan norma yang berlaku. Pendidikan budi pekerti sejak dini itu untuk apa kalau bukan untuk mendidik manusia-manusia menjadi bermoral dan ber-akhlak baik?

Saya Menentang UU Pornografi (2)

Seperti yang telah saya perbuat, adalah menentang UU Pornografi. Dari perbincangan dengan teman-teman, dan yang paling membantu adalah saudara saya dalam memahami bagaimana dampak dari UU Pornografi bagi masyarakat Indonesia, baik yang asli Indo, atau perantauan, ke titik ekonomi, budaya, dan sepertinya hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan ber-tanah air yang diimpikan oleh pendiri bangsa di luluh lantak kan.

Kalau memang kita ingin menentang, mari kita suarakan suara kita dengan lantang, dimana kebebasan paling privasi dibelenggu. Tunjukkan bahwa kita adalah makhluk yang bernorma, apakah kita sebejad itu sampai-sampai peraturan seperti UU pornografi harus ada? Kalau kita menyadari bahwa norma adalah permainan pikiran, kalau kita dapat menyadari mana yang dibilang sebatas wajar, dan mana yang tidak hukum moral itu sudah ada dalam diri kita sejak lahir.

Perlukah kita takur? TIDAK karena kita yang membela diri kita untuk suara kita.
terbukti bahwa UU Pornografi (dan Pornoaksi -sebelum kata itu dihapus) itu ditentang jauh sebelum UU tersebut disahkan.

Perspektif Online
09 April 2006
[updated 9 April 2006]

"Banyak pendapat orang biasa tercatat oleh PO. Kemarin kelompok ibu-ibu yang ketemu di restoran Jalan Wijaya mengatakan: "Tolong bantu dong bantu beritahu orang, UU APP itu tidak masuk akal sama sekali." Orang biasa, yang biasanya ingin bersikap netral-netral saja, kaget begitu mendengar ada rancangan UU yang begitu anehnya, terlepas dari budaya yang ada sekitar kita beratus-ratus tahun. Akhirnya banyak sehingga bersikap menolak. Tapi antara sikap dan menyatakan sikap, masih ada jurang yang lebar. Di DPR, politisi sudah menggodok rancangan yang mau disahkan bulan Juni. Orang biasa masih segan bicara karena malu menyatakan pendapat. Ada juga yang takut karena melihat ini sebagai isu agama.

Memang disinilah bahaya terbesar isu UU APP ini. Penolakan terhadapnya berdasarkan common sense. Dukungan terhadap UU APP menggunakan imbauan keagamaan. Banyak yang terkecoh, lupa bahwa betapa pentingya pun agama, negara tidak boleh campur dalam norma agama. Biar isu agama tetap isu agama. Kalau tercampur dengan urusan negara, sangat mudah politisi memperalatnya untuk menyusun kekuatan. Jadinya muncul keresahan yang tidak kita butuhkan sama sekali."


UU Pornografi juga sepertinya hanya menimpakan hukum itu pada kaum wanita, dan tambahan yang lain seperti, kaum gay, kaum lesbian, kaum waria. Bukan hak kita untuk menyalahkan mereka yang memang orientasi seks-nya berbeda dari kaum awam. Bukan hak kita untuk memaksakan mereka berubah kalau emang dari sononya begitu.

Yang terkena imbasnya antara lain yang terakhir PSK, perlu ditanyakan sejak zaman dahulu kala yang namanya PSK itu sudah ada, sudah menjadi sifat dasar manusia yang memiliki orientasi fantasi seks, ada yang berlebih atau tidak. Sejak dulu pula manusia adalah makhluk paling keji karena satu-satunya makhluk hidup ciptaan Tuhan yang memperjualbelikan sesamanya sebagai budak atau menjadi pelacur. Saat ini pun, pelacur masih identik dengan perempuan, dan tidak mustahil lagi para pria yang melacur juga ada. Namun apa kah itu memang menjadi pilihan mereka? Tidak kah mungkin ada oknum-oknum yang mendalangi semua itu??? Semua kemungkinan itu ada! Dan yang jelas hukum itu seharusnya berlaku bagi yang mendalangi, bukan korban yang seharusnya diberikan kehidupan layak, sehingga mereka tidak perlu lagi bekerja hina seperti itu, karena mereka adalah sesama kita umat manusia. Siapa lagi yang mengerti manusia selain manusia itu sendiri?

November 3rd, 2008

Gadis Somalia Korban Pemerkosaan Dirajam Mati

Aisha Ibrahim Duhulow, gadis 13 tahun korban pemerkosaan, dihukum rajam oleh puluhan laki-laki hingga akhirnya meninggal dunia, demikian laporan oleh Amnesty International. Aisya divonis mati oleh pengadilan syariah Somalia atas tuduhan perzinahan. Eksekusi tersebut dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2008 lalu pada sebuah stadion besar dan disaksikan oleh seribu penonton.

—via Aljazeera


Hal ini terjadi di Somalia, bayangkan kalau ini terjadi di Indonesia. Mungkin kita tertawa kalau belum membaca dengan detil tentang UU Pornografi.

"Menurut Sinta Nuriyah, ada cara pandang yang sesat dan prasangka bahwa perilaku moral kaum perempuan menjadi penyebab kerusakan moral. Padahal kebobrokan moral itu juga banyak disebabkan para pemimpin yang tidak bertanggung jawab.

Dia juga meminta agar negara lebih memikirkan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat miskin. "Mengurangi angka kematian ibu, buta huruf, menghapus kekerasan dalam rumah tangga dan menghilangkan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan," kata Ketua LSM Puan Amal Hayati ini."


Berikut saya melampirkan alamat blog yang memuat UU Pornografi. note : jangan terpancing emosi, lihatlah lebih dalam bahwa inti persoalan bukan di UU pornografi, penolakan, atau penerimaannya. Yang perlu kita sadari bahwa masalah pornografi adalah masalah budi pekerti dan mental pikiran kita sebagai manusia dalam menyikapi hal-hal yang berbau pornografi.

http://audentis.wordpress.com/2007/12/06/matinya-akal-sehat-ruu-pornografi/

Kalau memang kita dapat menekan segala hal keduniawian seperti didalamnya ada birahi, maka kejahatan seksual, pornografi, dan pornoaksi tidak akan terjadi.

Saturday, November 8, 2008

Saya Menentang UU Pornografi (1)

Dengan menandatangani petisi, yang saya peroleh dari sahabat dan saudara, dan penuh keyakinan bahwa akan tersampaikan pada mendagri, minimal presiden. Maka saya telah sah menolak UU Pornografi.

Dulu saya adalah orang yang diajarkan supaya jangan macam-macam dengan polisi.
Kemudian saya menjadi orang yang tidak pernah suka dengan dunia politik.
Saya hanya menjadi pengamat tanpa bisa melakukan tindakan secara nyata.
Melihat hasil pemerintahan Indonesia yang semakin "tidak waras" saya memutuskan untuk tidak menjadi orang "tidak waras"

Mengenai UU pornografi sendiri sudah banyak dibahas ketika menjadi sebuah rancangan saja. Dan banyak penolakan-penolakan terjadi di mana-mana, seperti Jogjakarta dan Bali.

Perspektif Online
31 October 2008
Oleh Hayat Mansur

"Lolosnya RUU Pornografi menjadi UU sebenarnya di luar dugaan masyarakat karena banyak masyarakat yang tidak suka. Lihat saja sampai sebulan, seminggu, bahkan pada saat sebelum DPR mengesahkan UU Pornografi demo, penolakan tetap marak terjadi di sejumlah daerah seperti di Yogyakarta dan Bali. Namun harus diakui pemberitaan tersebut memang sedikit tertutupi oleh laporan beramai-ramainya anggota DPR mengunjungi KPK. Mereka bukan melakukan rapat kerja atau studi banding, tapi diperiksa terkait kasus korupsi."

Terbukti bahwa sebenarnya yang menginginkan UU pornografi sebenarnya hanyalah sekelompok orang bahkan mungkin... maaf... partai politik. Dan mereka berusaha mempengaruhi banyak orang melalui media atau atas nama suatu agama (tidak perlu disebutkan disini pula). Kadang aku berpikir mungkin mereka sudah bukan orang Indonesia lagi, karena orang Indonesia sejati akan menghargai perbedaan-perbedaan kebudayaan yang ada, justru bangga dengan PLURALISME yang kental dalam masyarakat Indonesia. Di negara mana kah yang memiliki ragam kebudayaan paling banyak? INDONESIA. Sayang sekali tidak diimbangi dengan rasa nasionalisme yang tinggi.

Sedangkan penentang dari UU pembodohan bangsa itu adalah kita, orang-orang yang tinggal di Indonesia sejak lahir dan berkembangnya, yang seharusnya mengerti tentang kebudayaan ragamnya dan macamnya sangatlah banyak. Banyak hal yang tidak jelas dalam UU pornografi tentang tindakan seperti apa yang dianggap porno. Seperti kata Bpk. Gus Dur, nilai moral bukan sesuatu yang dapat dibuatkan peraturan dan sangsinya. Karena nilai moral adalah sesuatu yang tumbuh dan berkembang dalam diri manusia itu sendiri, nilai yang sebenarnya sudah ada dalam budi pekerti kita sejak lahir, dan kita yang harus memupuk nilai-nilai moral baik itu sendiri.

Perspektif Wimar
02 June 2008
Oleh: Didiet Adiputro

"Nilai-nilai Kebhinnekaan, toleransi dan pluralisme yang menjadi salah satu esensi dari Pancasila, ternyata sudah dipraktekan jauh sebelum Negara kita merdeka, bahkan sebelum pancasila itu sendiri disusun. Mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid yang menjadi narasumber di Perspektif Wimar kali ini mencoba mengungkapkan kembali pentingnya semangat toleransi dan pluralisme dalam perjalanan bangsa."

"Mengenai sikap saling menghargai diantara para pendiri bangsa, Gus Dur menceritakan pada tahun 1919 ada tiga orang sepupu yang suka berkumpul. Mereka adalah H.O.S Cokroaminoto (mertua Bung Karno), KH. Hasyim Ashari (Pendiri NU) dan KH. Abdul Wahab Hasbullah (Pendiri NU). Saat itu mereka sering mendiskusikan tentang Islam dan nasionalisme. Sehingga kedua paham yang berbeda ini tidak saling dipertentangkan satu sama lain. ”dulu orang bisa ngobrol erat sekali walaupun beda aliran politiknya”, ujarnya

Ini berlaku juga dalam menyikapi bentuk negara yang ideal, dimana pada tahun 1935 dalam muktamar NU di Banjarmasin telah dibuat keputusan yang menyatakan kalau warga NU tidak harus mendirikan negara Islam jika ingin melaksanakan syariat Islam. Jadi bisa terlihat kalau dari dulu kelompok Islam sudah menghormati pluralisme. Sehingga Gus Dur pun mengakui kalau pluaralisme adalah gelombang dari masa depan."

"Jika berkaca pada kasus Ahmadiyah, kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam konstitusi kita tampaknya belum sepenuhnya bisa dipahami oleh semua kalangan. Menurut Gus Dur, Ahmadiyah harus dibiarkan hidup meskipun fatwa sesat sudah meluncur dari MUI.

Karena bagi mantan Ketua PB NU ini, MUI hanya salah satu ormas Islam biasa yang selama ini mendapat wibawa besar sebagai kompensasi dari tidak boleh berdirinya negara Islam. Gus Dur juga yakin kalau organisasi yang fundamental dan sektarian akan merumuskan pengetian nasionalismenya masing-masing, karena UUD kita sangat nasionalistik.

Menurut Gus Dur, justru sekarang malah pemerintah yang takut pada MUI. ”MUI dan Departemen Agama harus diganti dengan orang yang kelakuannya waras”, ujar pendiri The Wahid Institute ini."

Kalau kita ini umat beragama, pastinya ingin mendapatkan kebahagiaan batin kan, bukan menjadi umat "tidak waras" lainnya. Dan berpikir lebih rasional lagi mengenai adanya UU yang terdengar waras tapi sangat tidak waras.

Friday, November 7, 2008

Keluh Kesah dan Menyemangati Diri Sendiri

Sedang dalam tingkat tinggi kewaspadaan terhadap makhluk yang namanya cowok.
Sedang dalam tekanan kerja ketika banyak yang mengeluh dan memprotes dibelakangku.
Sedang dalam kebingungan karena dapat teguran yang aku harus menangani masalahnya.
Sedang dalam kondisi badan yang tidak menentu baik buruknya, minum obat, tidur terus.
Sedang dalam tekanan untuk menghasilkan karya untuk eksistensi diri dan percaya diri.
Sedang masa down menjadi dosen karena sakit kepalanya mulai terasa


Baik fisik maupun mental... inginnya maju, tapi kepala dan badan nggak sinkron
Protes sendiri malah menurunkan semangat. Pemula disuruh membawakan 4 mata kuliah 6 kelas. Semua kelas DKV. yang banyak tugasnya, prakteknya, dibilang sepelelah...
tapi yang cape pikirannya... Asisten-asistenku ada yang tidak bisa benar2 kuandalkan... kupikir lebih baik aku memilih beberapa asisten baru saja untuk semester depan. Maaf, tapi aku benar2 memiliki kekurangan, kuharap para asisten itu membantuku, bukannya menambah masalahku.

kenapa aku tidak bisa menerapkan team teaching?
yang kuhadapi adalah calon2 intelek, mereka kritis, idealis, dan berjiwa mahasiswa.
Sedangkan aku adalah jiwa mahasiswa yang tertutup kedok sebagai dosen. Aku sendikit terkungkung dengan titel seperti itu. Aku berubah menjadi sosok yang harus lebih serius dan berilmu lebih dan lebih lagi.

Idealismeku bisa-bisa kalah dengan kekurangan kekuatan fisik dan otak ku...
Semangatku bisa tiba-tiba lenyap hanya karena begitu banyak perasaan yang timbul dalam menghadapi semua buah pikiran dan keinginan dari banyak mahasiswa.
Menjadi public figur (kata temanku) harus menjaga sikap. Peduli amat.
Tapi setelah aku sebebas mungkin, banyak orang yang memprotes hal itu.

Jadi...

Aku diam saja...

malas...

birokrasi yang tidak awam bagiku juga menyulitkan aku yang berpikir simple
karena aku tidak paham dengan segala proses yang menurutku rumit

Aku selalu menyederhanakan segala hal, bukan memperumit segala hal
Kalau tidak ada masalah, jangan dibuat menjadi masalah
Kalau ada masalah, jangan dibesar2kan sebagai masalah besar
kalau saja bisa disederhanakan, semua akan lebih mudah...

Monday, November 3, 2008

Manusia-manusia Masa Lalu

Pernahkah kau melihat dan memegang masa lalumu?
Pernahkah kau menyesal dan meratapi nasibmu?
Itu adalah perasaan sentimental semu yang membodohimu
Namun hal itu lah setan-setan selalu menyorongkan padamu

Lihatlah masa lalu terus dan terus, pikirkanlah
Tangisilah masa lalumu terus dan terus, rasakanlah
Tiada yang akan berubah kawan, tiada yang berarti
Karena waktu tidak bisa kita lawan, yang ada hanya kini

Katakanlah apa pun tentang diriku kawan
Aku tidak akan mempedulikanmu dan mengacuhkanmu
Apalah arti diriku bagimu, bila kau lihat apa-apa yang terjadi?
Apalah arti perkenalan ini, bila kau singkap tabir yang berdebu?

Ah... Aku mengerti kamu kawan, setan yang bertengger di kulit kepalamu
Hanya kamu lah yang memperhatikan yang telah berlalu dari orang-orang
Hanya kamu yang menghakimi orang-orang berdasarkan sejarah mereka itu
Hanya kamu yang hidup dalam masa lalumu, masa laluku, masa lalu orang

Lihatlah kami kawan, kami hidup untuk hari ini dan masa depan kami
Kami tidak pernah menengok ke belakang selain mensyukuri hidup ini
Semua yang telah terjadi adalah pembelajaran hidup dan pencerahan hati
Tidak pernah akan kami mengulang lagi rasa sakit di masa lalu yang sepi

Kami hanya akan diam dengan cemoohanmu dan ejekanmu terhadap masa lalu kami
Kami tidak akan beranjak pergi dan berlari bagai pengecut di siang hari
Kami hanya mengasihani dirimu yang tidak belajar dan tertinggal dari kami
Karena hanya kamu, kawan, yang berkutat dan berputar dalam lingkaran waktu

Hai manusia-manusia masa lalu, terlalu banyak kau berpikir yang telah terjadi
Hai manusia-manusia masa lalu, hentikanlah menggerutu dan menyesali waktu
Hai manusia-manusia masa lalu, tidaklah baik kau mengorek kejahatan orang bertobat
Hai manusia-manusia masa lalu, terbukalah pikiranmu untuk maju ke masa depan cerah

"Ku tidak meninggalkan masa lalu hanya untuk mempelajari, aku tidak tinggal di dalamnya hanya untuk penyesalan tiada guna..."